Amalan Anak yang Belum Balig, Milik Siapa Pahalanya?
Pertanyaan:
Bismillah,
Ustadz, apakah amalan anak yang usianya belum baligh itu juga akan dihitung sebagai tabungan pahala? Jazakallah khoiron ustadz
Dari: Muhammad Fisabilillah
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin,
أعمال الصبي الذي لم يبلغ – والمقصود أعماله الصالحة – أجرها له هو لا لوالده ولا لغيره ولكن يؤجر والده على تعليمه إياه وتوجيهه إلى الخير وإعانته عليه لما في صحيح مسلم عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Amal soleh anak kecil yang belum baligh, pahalanya menjadi miliknya dan bukan milik orang tuanya atau orang lain. Hanya saja, orang tua mendapatkan pahala karena telah mendidikanya dan mengarahkannya untuk melakukan kebaikan, serta mendukungnya untuk berbuat baik. Sebagaimana dinyatakan dalam shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, ’Ada seorang wanita yang mengangkat anaknya (agar kelihatan), dia bertanya, Ya Rasulullah, apakah anak ini boleh melakukan haji?’ jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Ya, dan pahalanya milikmu.” (HR. Muslim).
Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan,
فأخبر النبي صلى الله عليه وسلم أن الحج للصبي ، وأن أمه مأجورة على حجّها به .
وهكذا غير الوالد له أجر على ما يفعله من الخير كتعليم من لديه من الأيتام والأقارب والخدم وغيرهم من الناس لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ” مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ .” … ولأن ذلك من التعاون على البر والتقوى والله سبحانه يثيب على ذلك
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan bahwa haji boleh dilakukan anak kecil, dan ibunya mendapatkan pahala karena mengikutkan haji anaknya. Demikian pula selain orang tua, dia bisa mendapatkan pahala atas amal soleh yang dia kerjakan, seperti pengajaran yang dilakukan seseorang kepada anak yatim, kerabat, pembantu, atau yang lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Siapa yang menunjukkan jalan kebaikan, dia mendapatkan pahala seperti pelaku kebaikan itu.’ (HR. Muslim). Dan karena semacam ini juga termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa, sehingga Allah akan memberikan pahala untuk usaha itu.
Sumber: Fatawa Islam, no. 3240
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Dzahaba Doa Buka Puasa, Hukum Menimbang Rambut Bayi, Doa Setelah Salam Ke Kanan Dan Ke Kiri, Teks Doa Menempati Kantor Baru, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Tata Cara Ziarah Kubur Singkat